JAKARTA - Pemerintah harus mengendalikan media sosial dan melakukan sensor terhadap produk-produk hiburan yang bermuatan promosi dan sosialisasi penyimpangan seksual global.
Desakan itu mengemuka sebagai bagian dari 10 rekomendasi Focus Group Discussion yang digelar Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga (KNPK) Indonesia kerjasama dengan Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) di GSG Kompleks DPR Kalibata, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Rekomendasi ini menilai kondisi ini semakin urgent, jika tidak maka bukan tidak mungkin, gerakan global penyimpangan seksual ini akan merusak dan menjangkiti generasi penerus Bangsa Indonesia.
"Untuk itu, sangat urgent bagi pemerintah untuk melakukan berbagai langkah tegas dalam mengawasi media sosial dan sensor lebih ketat dan produk hiburan yang tidak sesuai dengan nilai jati diri bangsa," cuplik rekomendasi itu.
Ketua KNPK Indonesia, Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si, guru besar IPB University bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga, menyampaikan kajiannya mengenai upaya perlindungan keluarga dari gerakan global penyimpangan seksual yang kini semakin meradang di masyarakat Indonesia.
10 Rekomendasi
FGD yang digelar KNPK Indonesia bekerjasama dengan BMIWI ini mengasilkan 10 poin rekomendasi untuk perlindungan keluarga dari ancaman gerakan global penyimpangan seksual.
Berikut 10 point rekomendasi tersebut yang dibacakan Dewan Pakar BMIWI, Dr. Hj. Aan Rohanah, Lc, M.Ag:
Pertama, menuntut PBB dan Organisasi-Organisasi Internasional agar berhenti mempromosikan dan mengadvokasi isu global dan nilai-nilai yang tidak universal, terutama terkait penyimpangan seksual.
Oleh karena itu PBB dan INGO hendaknya menghargai sikap negara-negara yang menolak gerakan global penyimpangan seksual sebagai bentuk ‘margin of appreciation’ dan penghormatan terhadap kedaulatan negara tersebut.
Kedua, meminta pemerintah dan lembaga legislatif untuk menerbitkan produk perundangan yang melindungi individu, keluarga, dan masyarakat dari keterpaparan ancaman gerakan global penyimpangan seksual.
Jika belum ada produk perundangan yang memadai, mendorong dan atau mendukung masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap KUHP pasal 414.
Ketiga, mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk melarang promosi dan aksi gerakan global penyimpangan seksual di tengah masyarakat dalam berbagai bentuknya.
Keempat, mendesak pemerintah serta mendorong swasta dan masyarakat untuk melakukan pencegahan dan upaya-upaya rehabilitasi penyimpangan seksual.
Kelima, mendesak pemerintah untuk mengendalikan media sosial dan melakukan sensor terhadap produk-produk hiburan yang bermuatan promosi dan sosialisasi penyimpangan seksual.
Keenam, mendorong lembaga pendidikan serta tokoh-tokohnya untuk menghadirkan kurikulum pendidikan seksual yang sesuai dengan jati diri Bangsa Indonesia serta menolak kurikulum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Ketujuh, mendorong keluarga Indonesia untuk ketahanannya dengan menjalankan peran, fungsi, dan tugasnya dengan baik.
Kedelapan, mengokohkan masyarakat Indonesia untuk menjadi komponen bangsa yang memiliki kekuatan kontrol diri melalui proses pensucian jiwa.
Kesembilan, mendorong sektor bisnis untuk memiliki dan atau mengimplementasikan kebijakan dan program perlindungan keluarga dari ancaman gerakan global penyimpangan seksual.
Hal itu dapat mencakup peningkatan pengawasan terhadap konten yang dihasilkan atau disebarkan oleh perusahaan, serta memberikan edukasi kepada karyawan mengenai dampak negatif dari penyimpangan seksual.
Kesepuluh, mendorong dan memperkuat kerjasama antara lembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta dalam membentuk forum diskusi, pelatihan, menyediakan layanan penanganan dan pemulihan terkait penyimpangan seksual, dan kampanye edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai bahaya gerakan global penyimpangan seksual.
Kegiatan FGD ini dilaksanakan atas kerjasama KNPK Indonesia, sebuah wadah musyawarah independen untuk mempercepat pembangunan, koordinasi strategi dan program ketahanan keluarga secara nasional, dengan BMIWI (Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia), sebuah organisasi federasi beranggotakan 35 ormas perempuan tingkat nasional. (nns/ybh)