Pelaku dan korban 55 persen merupakan keluarga utuh. Artinya bahwa meski dalam keluarga utuh dan tinggal serumah tidak berarti terlindungi
HASIL penelitian Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) tentang kekerasan seksual anak terhadap anak menunjukkan bahwa 41 persen kekerasan seksual terjadi karena terpapar pornografi.
"Kekerasan seksual yang pelakunya anak terhadap anak. Kita bisa melihat dari hasil penelitian ini bahwa pelaku melakukan kekerasan seksual 41 persen karena terpapar pornografi," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Kamis.
Dari hasil penelitian yang dilakukan di Jakarta Timur, Magelang, Yogyakarta, Mataram dan Makassar itu juga menunjukkan bahwa selain pornografi, 33 persen akibat pengaruh teman, 11 persen karena pengaruh lainnya seperti narkoba.
Penelitian itu juga menunjukkan bahwa 10 persen kekerasan seksual akibat pengaruh historis sebagai korban dan 10 persen karena pengaruh keluarga.
Selain itu, terkait dengan karakteristik sosial ekonomi keluarga pelaku dan korban menunjukkan bahwa 55 persen merupakan keluarga utuh dan 45 persen merupakan keluarga yang tidak utuh baik karena bercerai maupun meninggal.
"Artinya bahwa meski dalam keluarga utuh dan tinggal serumah tidak berarti terlindungi," ujar Khofifah dikutip dari Antara.
Karena itu dia mengingatkan para orang tua untuk memberikan perlindungan kepada anak dalam undang-undang perlindungan anak kewajiban utama dan pertama adalah orang tua untuk melindungi anak-anak mereka.
NURSELINA